Sejarah Panjang Praktik Pasung di Indonesia

YANGKI IMADE SUARA*. Pikiran Rakyat, 19 April 2016.

PEMASUNGAN masih terus terjadi di tanah air meskipun praktik tersebut telah dilarang oleh pemerintah semenjak tahun 1977. Orang yang mengalami gangguan kejiwaan dianggap sebagai orang yang tidak lagi punya harapan untuk menjalani kehidupan secara normal. Tidak jarang mereka diperlakukan lebih parah daripada seekor binatang. Tidak jarang pula mereka dipasung oleh keluarga dan masyarakat sekitar karena dianggap dapat membahayakan dan mengganggu ketentraman warga lainnya.

DADAN yang saat ini berumur 33 tahun, warga Kampung Selakaso, Desa Selawangi, Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, terpaksa harus mendekam di kurungan sempit yang terletak di tengah sawah, jauh dari permukiman warga. Seperti kebanyakan korban pemasungan di Indonesia. Dadan terpaksa harus makan, tidur, dan buang hajat di kurungan sempit tanpa alas selama enam tahun terakhir. Kurungan yang hanya beratap plastik terpal tersebut bahkan tidak mampu memberikan perlindungan teriknya cahaya matahari dan dinginnya air hujan (Pikiran Rakyat, 16 April 2016).

Dadan mungkin termasuk salah satu korban pasung yang sangat beruntung. Dengan usaha yang gigih dari salah satu pegiat kesehatan jiwa dan bantuan gencarnya publikasi oleh rekan-rekan media, Dadan berhasil dipindahkan ke Rumah Sakit Jiwa Jawa Barat, di Cisarua, Bandung. Tentu sangat menarik untuk melihat sejarah panjang praktik pemasungan di Indonesia karena Dadan hanyalah satu dari ribuan masyarakat Indonesia yang dipasung karena mengidap gangguan kejiwaan.

Human Right Watch (2016) mendefinisikan bahwa pasung adalah satu bentuk pengekangan yang secara tradisional dipakai di Indonesia, tanpa akses pada perawatan kesehatan jiwa dan layanan pendukung lain, untuk membatasi orang yang dianggap atau mengalami disabilitas psikososial di dalam atau di luar rumah. Pengekangan ini berupa mengikat orang atau menguncinya di kamar, gudang, atau kurungan atau kandang hewan (termasuk kandang ayam, kandang babi, atau kandang kambing) selama beberapa jam tapi bisa pula berhari-hari hingga bertahun-tahun.

Pemerintah Indonesia sebenarnya telah melarang praktik pemasungan semenjak tahun 1977. Akan tetapi praktik pasung ini terus saja terjadi selama empat puluh tahun terakhir. Berdasarkan Data Riset Kesehatan Dasar tahun 2013, Kementerian Kesehatan mencatat setidaknya sebanyak 57 ribu orang pernah dipasung oleh keluarganya. Atau sekitar 14.3% dari Orang dengan Gangguan Jiwa Berat (ODGJB).

Setidaknya ada tiga alasan utama kenapa praktik pasung masih terus terjadi di tanah air. Pertama, rendahnya pemahaman masyarakat tentang gangguan kesehatan jiwa. Kita cenderung menganggap bahwa orang dengan gangguan kejiwaan adalah sebuah kutukan yang tidak dapat diobati. Disamping itu, stigma negatif dari masyarakat juga membuat keluarga korban lebih memilih memasung mereka karena hal ini adalah suatu aib bagi keluarga.

Kedua, minimnya pengetahuan masyarakat ini juga berakibat dengan rendahnya akses informasi masyarakat ke akses pengobatan profesional. Banyak keluarga pasien yang memilih berobat kepada para dukun dan kiai karena anggapan bahwa gangguan kejiwaan ini akibat dari kerasukan roh jahat dan setan. Tidak jarang pengobatan ini dilakukan dengan merantai korban dan kemudian menjalani berbagai ritual tradisional lainnya seperti merapal ayat suci, dan mandi malam. Ketika para dukun dan kiai tidak berhasil mengeluarkan roh jahat tersebut, akhirnya keluarga pasien mulai mengekang korban dirumahnya. Disinilah praktik pasung tersebut bermula.

Ketiga, minimnya akses terhadap layanan kesehatan jiwa professional dibidang kejiwaan. Diah Setia Utami, Direktur Kesehatan Jiwa, Kementerian Kesehatan (Global Mental Health, 2013) menyebutkan bahwa Rumah Sakit Jiwa di Indonesia hanya tersedia di 27 provinsi dengan kapasitas 7,700 kasur. Disamping itu, terdapat juga kekurangan tenaga medis kejiwaan, sehingga lebih banyak ditangani oleh para relawan. Tentunya angka statistik tersebuh masih jauh dari cukup.

Langkah kedepan

Pada tahun 2014, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang No 18 Tahun 2014. Kementerian Sosial juga mencanangkan Indonesia Bebas Pasung 2017. Tentunya ini adalah sebuah misi yang sangat mulia mengingat mereka yang menderita gangguan kejiwaan sudah seharusnya diperlakukan layaknya manusia. Karena bagaimanapun juga, mereka adalah warga negara yang haknya wajib dilindungi oleh pemerintah. Ada beberapa hal yang perlu dilakukan untuk memuluskan misi itu.

Pertama, perlu sosialisasi yang aktif dari pemerintah tentang informasi kesehatan jiwa. Stigma negatif bahwa gangguan kejiwaan adalah sebuah kutukan harus dimentahkan oleh pemerintah. Pendidikan dan penyebaran informasi yang benar tentang penyakit kesehatan jiwa mempunyai peran yang sangat krusial dalam mencapai tujuan mulia Indonesia Bebas Pasung. Diharapkan dengan promosi yang gencar dari pemerintah, keluarga korban bisa melaporkan kondisi kesehatan keluarganya sedini mungkin kepada pihak terkait. Bukankah mencegah lebih baik daripada mengobati?

Kedua, keluarga pasien dan masyarakat juga perlu terlibat aktif dalam memberantas praktik pasung di Indonesia. Kita seolah-olah sudah terlena bahwa pasung adalah praktik yang lumrah dilakukan terhadap orang dengan gangguan kejiwaaan demi keselamatan warga sekitar. Sudah saatnya juga masyarakat melaporkan praktik keji tersebut kepada pihak yang berwenang sehingga tidak ada lagi cerita pasung di tengah-tengah masyarakat. Di banyak kasus, tidak adanya biaya untuk pengobatan korban juga menjadi batu sandungan dalam mencapai target Indonesia Bebas Pasung. Ini bisa diminimalisir oleh pemerintah dengan membebaskan biaya pengobatan bagi mereka yang mengalami gangguan kejiwaan.

Ketiga, pemerintah, baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah, wajib untuk menjalankan amanat yang terkandung dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2014. Seperti misalnya: menyediakan sarana dan prasana dalam penyelenggaraan upaya kesehatan jiwa (pasal 77); melakukan rehabilitasi terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ); dan mempidana orang yang dengan sengaja atau menyuruh orang lain untuk mamasung, menelantarkan dan melakukan kekerasan terhadap Orang Dengan Masalah Kejiwaan (OMDK) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Keempat, penanganan pasca program rehabilitasi juga menjadi salah satu kunci utama kesuksesan Indonesia Bebas Pasung. Orang yang dipasung, layaknya korban kekerasannya lainnya sangat rentan dengan trauma yang acapkali akan selalu menghantui mereka. Oleh karena itu, sangat diperlukan pendampingan baik oleh tenaga medis dan juga keluarga korban untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan perlakuan yang layak dari lingkungannya. Perlakuan diskriminatif yang selama ini selalu disematkan kepada mereka harus segera ditinggalkan.

Pasung yang merupakan salah satu cara tradional dalam menangani penderita sakit jiwa di Indonesia sudah seharusnya dihapuskan. Target Indonesia bebas pasung bisa dicapai jika para pemangku kepentingan (pemerintah, keluarga dan masyarakat, penegak hukum, dan pegiat kesehatan jiwa) bekerjasama menangani penderita sakit jiwa. Sudah selayaknya kita bersama memperlakukan mereka seperti kita ingin diperlakukan oleh orang lain. Tentunya kita semua berharap, semoga tidak ada lagi cerita Dadan lainnya di tahun 2017.

*Peneliti di Pusat Studi Ekonomi dan Studi Pembangunan (Center for Economics and Development Studies), Universitas Padjadjaran.

Anda juga bisa membaca artikel ini di ePaper Pikiran Rakyat (harus login) atau via Facebook Notes.

PS: My friend, Sabrina Gabrielle Anjara (PhD candidate in Public Health and Primary Care at the University of Cambridge), is raising £3,500 to fund her research project on Mental Health Interventions in Indonesia to change the lives of millions of people with psychosocial disability. Donate her via https://crowdfunding.justgiving.com/JIWAtrial

Photo credit: Adeng Bustomi/Antara via Pikiran Rakyat.

Published by Yangki

Founder Made by Suara https://madebysuara.com

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: